Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat perdana di Gedung Labolatorium Halal, Pondok Gede, Jakarta per hari ini (27/4).
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyebut proses sertifikasi halal saat ini masih berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, lahirnya UU JPH ini bermakna bahwa negara turut hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia.
Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
DPD RI diminta untuk memanggil para pihak terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, agar implementasi UU tersebut dapat berjalan dengan baik.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam hal penguatan produk halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.
Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.
Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan sertifikasi halal untuk 15 sarana distribusi Danone-AQUA